Pada masa 28 hari sejak dilahirkan bayi harus dicakup oleh JKN untuk mengantisipasi bila harus mendapatkan perawatan lanjutan
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta bayi yang baru lahir segera dicakup dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Pada masa 28 hari sejak dilahirkan bayi harus dicakup oleh JKN untuk mengantisipasi bila harus mendapatkan perawatan lanjutan, meskipun belum didaftarkan oleh orang tuanya," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Jakarta, Senin.

Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyatakan bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan

Susanto mengatakan Pasal 16 tersebut sesuai dengan yang selama ini diperjuangkan KPAI, mengingat angka kematian balita tertinggi di Indonesia terjadi pada masa baru lahir, yaitu 28 hari.

Namun, pasal tersebut terkesan dinafikan oleh Pasal 104 yang menyebutkan Pasal 16 baru diberlakukan setelah tiga bulan sejak peraturan tersebut ditandatangani.

Hal itu bertolak belakang dengan bunyi Pasal 108, yang merupakan pasal terakhir, yang menyatakan Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggap diundangkan.

"Akibatnya terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan di lapangan yang berpeluang menuai korban dan konsekuensi lain yang seharusnya bisa dihindari," katanya.

Karena itu, KPAI meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 104 agar pelaksanaan Pasal 16 dapat segera dilakukan setelah peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo.

KPAI juga mendorong BPJS Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi terkait Peraturan tersebut agar terjadi kesamaan pemahaman antara pemberi layanan kesehatan dan peserta JKN.

"Pelaksanaan JKN terkait kesehatan anak seharusnya mendahulukan kepentingan terbaik anak karena mereka adalah generasi penerus bangsa," katanya.  

Baca juga: Layanan JKN-KIS di Palu-Donggala tetap berjalan
Baca juga: Menkes: Pemerintah lakukan bauran kebijakan demi keberlanjutan JKN
Baca juga: Asosiasi Rumah Sakit: Perdirjampelkes jaga keberlanjutan program JKN-KIS

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018