Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bertemu dengan tim dari Australia untuk membahas penyempurnaan perjanjian ekstradisi antar kedua negara, kata Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin di Jakarta, Senin. "Kita akan meeting dengan tim dari Australia akhir bulan ini (September-red)," kata Muchtar Arifin. Menurut Mochtar, sebenarnya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Australia secara umum sudah selesai, hanya membutuhkan beberapa penyempurnaan. Pihak Indonesia, katanya, menganggap substansi perjanjian ekstradisi dengan negeri kanguru itu sudah cukup memenuhi kepentingan Indonesia. "Dari kita sudah cukup," katanya. Mochtar menambahkan, perjanjian ekstradisi itu nantinya akan menjerat pelanggar hukum yang melarikan diri ke Australia. Namun, tidak menutup kemungkinan Indonesia juga akan memperjuangkan pengembalian aset. Selain dengan Australia, Kejaksaan Agung juga terus menggalang kerjasama serupa dengan sejumlah negara lain. Ketika ditanya soal perkembangan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Mochtar mengatakan perjanjian ekstradisi tersebut tidak terlalu lancar. Salah satu ganjalanya adalah proses ratifikasi di DPR yang sedikit tersendat. "Yang kami usahakan DPR segera meratifikasi perjanjian itu," katanya menambahkan. Namun demikian, Mochtar merasa yakin kerjasama dengan Singapura akan terus berjalan karena Singapura adalah negara yang sudah menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA), perjanjian yang juga mengatur pengembalian aset. "Kalau kita tidak bisa ekstradisi, kita bisa gunakan payung MLA," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007