Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat adat Megow Pak Tulang Bawang, Lampung menuntut hak ulayat berupa pemanfaatan lahan perkebunan tebu pada tiga kecamatan.

"Masyarakat adat Megow Pak berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa lahan itu beserta kompensasinya," kata Ketua Lembaga Adat Megow Pak Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini di Jakarta, Kamis.

Abdurachman mengatakan masyarakat menuntut kompensasi hak ulayat adat yang digunakan untuk perkebunan tebu di Tulang Bawang Lampung.

Diungkapkan Abdurachman, masyarakat adat Megow Pak memiliki hak ulayat lahan seluas 124 hektare tersebar pada Kecamatan Dente Taladas, Kecamatan Menggala, dan Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Abdurachman menyebutkan pihaknya telah melaporkan sengketa hak ulayat itu kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Ombudsman, Kejaksaan Agung, Kepolisian, DPR/DPD RI, Dewan Pertimbangan Presiden, hingga Komnas HAM.

"Namun sejauh ini belum ada tanggapan," ujar mantan Bupati Kabupaten Tulang Bawang itu.

Bahkan, masyarakat adat Megow Pak telah meminta bantuan kepada Ketua Umum Nawacita Indonesia RM Suryo Atmanto guna menyampaikan persoalan tersebut.

Abdurachman menegaskan penyelesaian sengketa lahan hak ulayat dijamin secara konstitusi sesuai UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3), Ketetapan MPR No IX Tahun 2001 Pasal 5 huruf J, Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Permendagri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: Yorrys : MIFEE sukses jika hak ulayat terselesaikan
Baca juga: Freeport diminta libatkan masyarakat adat dalam kontrak
Baca juga: Staf Presiden Jokowi: Tujuh suku Papua ingin dialog Freeport

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018