"Kalau tidak ada unsur pidananya berarti mereka tidak bisa dibubarkan," ujar Dirjen Politik dan Pemeritahan Umum Kemendagri Soedarmo di Manado, Sabtu.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2017, apabila ormas melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses sanksi administrasi dapat langsung dibubarkan.
Sementara apabila melakukan pelanggaran, seperti mengarah pada tindakan kriminal akan mendapat sanksi administrasi pertama secara tertulis dan diberi waktu satu minggu untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Selanjutnya jika dalam waktu satu pekan setelah diberi sanksi tidak mengindahkan akan diberi sanksi administrasi yang kedua dalam waktu seminggu.
"Kalau mereka masih melanggar maka akan langsung dicabut izinnya, otomatis dibubarkan. Itu dua hal yang bisa membubarkan atau mencabut izin ormas," tutur Soedarmo.
Terkait dugaan pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, oleh Banser, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait hasil pengusutan kasus tersebut.
Ada pun polisi menilai para pelaku pembakaran bendera bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Sementara orang yang membawa bendera ormas HTI ke acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat, Uus Sukmana ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas pun telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pembakaran bendera yang mereka yakini sebagai bendera HTI.
Baca juga: PBNU nyatakan pembakaran bendera di luar prosedur
Baca juga: GP Ansor minta maaf kegaduhan pembakaran bendera
Baca juga: GP Ansor akan dampingi kader pembakar bendera
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018