Jember, Jatim (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur bersama Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember mengungkap perdagangan satwa langka dilindungi dalam jaringan (daring) di media sosial.

"Kami mengamankan seorang tersangka berinisial MR, warga Kabupaten Bondowoso yang melakukan jual beli satwa dilindungi dan ditangkap di SPBU Arjasa, Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, di Mapolres Jember, Kamis.

Dari tangan tersangka disita sebanyak 19 ekor satwa dari enam jenis, namun hanya sembilan ekor yang merupakan satwa dilindungi yang terdiri dari 2 ekor burung rangkok/julang emas, 2 ekor burung elang bido, 1 ekor burung elang alap nipon, dan 4 ekor kucing hutan.

"Tersangka dijerat pasal 21 juncto pasal 40 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.

Ia mengatakan Polres Jember terus melakukan penelusuran untuk mengungkap sindikat perdagangan satwa yang dilindungi baik melalui daring maupun luar jaringan (luring) karena hal itu menjadi atensi Mabes Polri.

"Kami akan terus dalami dan mengungkap sindikat perdagangan satwa yang dilindungi, sehingga tindakan represif tersebut akan memberikan efek jera kepada para pelaku," ujarnya pula.

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember Setyo Utomo mengatakan kemungkinan satwa yang dilindungi tersebut diambil dari kawasan Pegunungan Argopuro dan Kawah Ijen karena di sana masih ada populasi satwa tersebut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan itu, kemudian jika memungkinkan, satwa tersebut akan segera dilepaskan ke alam liar," katanya lagi.

Ia mengatakan pihak BKSDA sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi tersebut, sehingga ia mengimbau kepada warga yang memiliki satwa langka, maka sebaiknya diserahkan kepada BKSDA daripada berurusan dengan hukum.

Baca juga: Enam ekor satwa dilindungi diamankan di Kebumen-Klaten
Baca juga: Penyelundup 101 trenggiling divonis tiga tahun penjara
Baca juga: Polda Kalsel ungkap perdagangan satwa dilindungi
Baca juga: Sindikat perdagangan satwa liar dilindungi ditangkap

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018