Ambon (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap AMM, tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan dua unit kapal cepat atau "speet boat" pada Kantor BPJN Wilayah Maluku-Malut tahun anggaran 2016 yang nilainya lebih dari Rp4 miliar.

"Benar hari ini ada pemeriksaan tersangka untuk perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan `speed boat` pada BPJN Maluku-Malut Tahun Anggaran 2016 terhadap tersangka AMM," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.

Kehadiran tersangka didampingi penasihat hukumnya Ronny Sianresi dari Law office and legal consultant Sianressy and partners.

Tersangka diperiksa mulai pukul 09.30 WIT hingga pukul 13.30 WIT dengan menjawab sekitar 30-an pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik I Gede Widhartama.

Menurut Saamy, pemeriksaan terhadap tersangka dimaksudkan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan oleh jaksa penyidik.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal cepat pada Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku-Malut tahun anggaran 2016 masih dalam pemberkasan.

Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti adanya dugaan perbuatan tindak pidana yang terjadi atas proyek dimaksud.

Mereka yang telah dimintai keterangan sebagai saksi di antaranya kontraktor CV. Damas Jaya, pembuat badan kapal cepat, dan sejumlah pejabat di BPJN Maluku.

CV Damas Jaya selaku kontraktor diduga melakukan pengadaan dua unit kapal cepat yang menyalahi kontrak karena mereka membeli barang yang sudah jadi seharga Rp1,2 miliar per unit, padahal seharusnya dibuat yang baru.

Sementara sisa dana Rp1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kontraktor.

Baca juga: KPK periksa tiga saksi kasus proyek Kementerian PUPR
Baca juga: Terkait korupsi proyek jalan, KPK geledah kantor kontraktor di Pekanbaru
Baca juga: Lurah di Bandung ditahan akibat korupsi jalan

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018