Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI mendorong pembangunan sistem pemantauan komprehensif tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dengan adaanya koordinasi baik dan komitmen kita terjaga dan konsisiten, saya berharap rekomendasi yang kita bacakan bisa memberikan masukan bagi kita semua sesuai bidang masing-masing bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi tersebut, kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPA Sri Danti Anwar dalam penutupan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak Tahun 2018 Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta, Rabu. 

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak yang pertama itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, komitmen dan kerja sama baik di tingkat pusat, tingkat daerah maupun di antara pihak-pihak yang mewakili pemerintah, organisasi masyarakat, perusahaan maupun swasta.

"Jadi evaluasi penting kita lakukan, rekomendasi juga. Kita juga tidak lupa memberikan laporan," ujar Sri Danti. 

Dia berharap semua rekomendasi yang diperoleh dari rapat rekomendasi tersebut akam ditindaklanjuti dengan baik. 

"Tidak saja sebagai pencerahan tapi sangat mengharapkan program lima tahun ke depan rekomendasi kita lakukan dalam rangka nanti periode lima tahun ke depan kita semua punya kebijakan perlindungan anak yang lebih sinergis untuk dapat kita wujudkan di masa akan datang," tuturnya. 

Adapun rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Anak Tahun 2018 yakni antara lain membangun sistem data dan informasi yang terintegrasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, membangun sistem evaluasi tentang penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan apresiasi kepada individu, kelompok masyarakat dan kementerian/lembaga yang mendukung penyelenggaraan perlindungan anak dan membangun sistem pelaporan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Selanjutnya, rekomendasi hasil evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak dilaporkan kepada presiden dan dijadikan umpan balik untuk perbaikan ke depan. 

Untuk standarisasi layanan pada Unit Layanan Perlindungan Anak di daerah, rekomendasinya adalah sebagai berikut tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dengan jumlah yang memadai, tersedianya sarana dan prasarana yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas, tersedianya mekanisme layanan rujukan yang terintegrasi dengan lembaga penyedia layanan lainnya. 

Rekomendasi berikutnya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak, meningkatkan peran keluarga dalam penyelenggaraan perlindungan anak termasuk pencegahan perkawinan anak, mengoptimalkan sinergitas peran kelembagaan dalam penyelenggaraan perlindungan anak termasuk percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak. 

Rekomendasi lain yaitu meningkatkan upaya sosialisasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada para pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan masyarakat serta memanfaatkan potensi dana desa dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak. 

Baca juga: KPPA : 400 kabupaten/kota jadi kota layak anak pada 2018
Baca juga: KPPPA berkomitmen lindungi anak korban bencana

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018