Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua memberikan pelayanan terbaru untuk jemput klaim menggunakan armada motor sebagai solusi macet Ibu Kota.

Armada motor tersebut dinamakan Sijuki-Kuper, singkatan dari siap antar jemput klaim dan akuisisi peserta.

“Layanan tersebut bukan hanya untuk menerobos kemacetan saja melainkan juga untuk menerobos gang-gang sempit yang tidak dapat dilewati mobil,” jelas Indra Iswanto selaku Kepala Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua, Kamis.

Layanan Sijuki-Kuper ini, lanjut Indra, baru ada satu di kantor cabang Jakarta Mangga Dua dan merupakan satu-satunya di Indonesia.

Indra menjelaskan, layanan jemput klaim ini dikhususkan untuk peserta yang sakit, kondisi sudah tua dan juga bagi yang berurusan dengan hukum dengan status narapidana.

“Kami jemput klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mengecek terlebih dahulu peserta yang sedang ada di Rutan Salemba dengan menggunakan motor tersebut atau biasa disebut cek kasus,” ujar indra.

Menurut Indra, layanan jemput klaim tersebut merupakan salah satu layanan prima dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang tidak dapat hadir di kantor cabang Jakarta Mangga Dua untuk mengurus klaim JHT.

Indra menambahkan, layanan ini juga dapat memberikan pengetahuan masyarakat tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang berada di perkampungan padat penduduk yang ada di Jakarta, sehingga dapat meningkatkan branding Instansi BPJS Ketenagakerjaan.

Fajar Arsyi Firmansyah, yang bertugas sebagai pengendara Sijuki-Kuper mengatakan sudah melayani jemput klaim peserta yang sakit stroke, jemput klaim Tenaga Kerja Asing (TKA), dan juga sosialisasi program ke peserta BJB.

“Saat membawa motor Sijuki-Kuper untuk menjemput klaim, banyak orang yang mengerumungi dan menanyakan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar staf dari bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua itu.

Baca juga: KBRI bersama BPJS-TK lindungi TKI Brunei

Fitur SMS Blasting
 
BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Jakarta Mampang memanfaatkan sistem khusus untuk menginformasikan pembayaran pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta, lewat SMS Blasting. (ANTARA News/LPJA/Rizky Fauzy Hakim)


Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Jakarta Mampang memanfaatkan sistem khusus untuk menginformasikan pembayaran pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta, lewat SMS Blasting.

SMS Blasting ini merupakan sistem informasi berbasis SMS (pesan singkat) kepada peserta yang telah mengajukan pencairan klaim JHT, yang baru dimplementasikan pada awal Oktober 2018.

Tonny Tanamal selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang mengatakan, SMS Blasting ini tujuannya untuk mempermudah sekaligus meminimalisir peserta yang menelepon ke kantor cabang untuk menanyakan saldo JHT-nya.

”Karena masih banyak peserta yang komplain, menelepon ke kantor cabang kami, menanyakan klaim saldo JHT-nya sudah ditransfer atau belum, padahal kantor cabang telah melakukan pembayaran,” jelas Tonny, Kamis.

Sebelum ada fitur tersebut, lanjut Tonny, ada sekitar 5-10 orang yang menelepon ke kantor cabang setiap hari, belum termasuk peserta yang datang langsung menanyakan penyelesaian klaimnya.

Ia menambahkan, masih sering terjadi retur pembayaran klaim JHT yang disebabkan karena peserta tidak mengetahui kalau rekeningnya sudah non aktif.

Padahal, menurut Tonny, kalau peserta menggunakan fasilitas sms banking atau internet banking, mereka setiap saat dapat memonitor pencairan klaim JHTnya.

“Dengan inovasi SMS Blasting ini jadi setiap peserta yang sudah melakukan pencairan klaim JHTnya akan menerima SMS bahwa saldo pencairan JHTnya sudah berhasil di transfer, apabila berkas pengajuan klaim JHT mereka lengkap dan tidak bermasalah,” ujar Tonny.

Tercatat sudah mencapai 813 SMS yang sudah dikirim ke peserta dengan respon yang baik.


Penulis Ahmad Fachri/Rizky Fauzy Hakim*
(Pewarta magang LPJA-BPJS Ketenagakerjaan)


Baca juga: BPJS-TK lakukan jemput bola korban JT 610

Baca juga: BPJS-TK verifikasi data 31 pekerja korban kecelakaan Lion Air

Pewarta: Antara
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018