Jenis burung ini endemik hanya ada di Maluku
Ambon (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 65 ekor burung nuri merah Maluku (Eos Bornea) dan 13 ekor perkici pelangi (Trichoglossus Haematodus) ke suaka alam gunung Sahuwai, Seram Bagian Barat (SBB), Senin.

 Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, menyatakan, dari sebanyak 65 nuri merah itu, 63 ekor burung nuri merah hasil tangkapan BKSDA Sulawesi Selatan, sedangkan dua ekor nuri merah merupakan hasil tangkapan BKSDA Maluku dari kapal tugbboat Asgar.

 Sedangkan 13 ekor burung perkici pelangi merupakan hasil sitaan dan penyerahan di antaranya tiga ekor sitaan dari tugboat Wayame, dua ekor sitaan dari tugboat Asgar, empat ekor sitaan dari Desa Silale dan empat ekor penyerahan dari taman nasional Aketajawi Lolobata, Maluku Utara.

 Ia mengatakan, 63 ekor burung nuri merah merupakan tangkapan petugas resort pelabuhan laut Soekarno Hatta Makassar pada 26 Oktober 2018, di atas kapal fery Dharma Kartika III yang berlayar dari pelabuhan Bau-Bau menuju Makassar.

Burung tersebut, kemudian diamankan ke kandang transit Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, kemudian dikirim menggunakan pesawat ke Ambon.

"Setelah proses translokasi dari Bandara Sultan Hasanuddin ke bandara Pattimura, 63 ekor burung tersebut dititipkan sementara di kandang transit Balai Gakum Papua Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di desa Tawiri, sedangkan dua ekor burung nuri merah dan 13 perkici pelangi dititipkan di kandang transit Passo," ujarnya.

Mukhtar menjelaskan, puluhan burung itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Stasiun Karantina Pertanian kelas I Ambon, berupa pemeriksaan air liur dan kotoran hewan.

  "Laporan hasil uji laboratorium dinyatakan burung-burung itu bebas dari penyakit dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya," katanya.

  Ia mengakui, status perlindungan burung nuri merah Maluku dan perkici pelangi dilindungi berdasarkan Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 92/MENLHK/SETJEN/KUM.1.6/2018, tentang perubahan atas peraturan menteri LKH nomor P.20/MENLHK/STJEN/KUM.1/6/2018, tenteng jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

  "Jenis burung ini endemik hanya ada di Maluku, jumlahnya ada 32 jenis yang terdapat di Maluku dan di Maluku Utara 15 jenis," tandasnya.

 Ditambahkannya, suaka alam gunung Sahuwai dipilih sebagai tempat pelepasliaran burung, karena kondisi kawasan konservasi masih relatif baik, serta pakan berlimpah.

  "Pulau Seram merupakan habitat dari jenis burung-burung tersebut, selain itu habibatnya juga ada di pulau Buru, Haruku, pulau Ambon dan kepulauan Kei," kata Mukhtar.

Baca juga: BBKSDA Riau lepasliarkan empat satwa dilindungi
Baca juga: Warga Majalengka serahkan satwa dilindungi ke BBKSDA
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018