Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Resor Jayapura berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Meklin Wally (38) di lokasi pembangunan Perumahan Graha Nendali, di Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu pagi.

Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus dua orang pelaku pembunuhan terhadap Meklin Wally.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial LA (21) dan LI (20) berhasil diringkus Tim Cycloop Satuan Reskrim Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Oscar F Rahadian, Minggu malam, sekitar pukul 17.00 WIT.

Oscar Rahadian ketika dikonfirmasi menjelaskan, setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pagi tadi, korban Meklin Wally (38) ditemukan sudah tidak bernyawa di lokasi pembangunan Perumahan Graha Nendali.

Selanjutnya anggota mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, dan berdasarkan keterangan para saksi, tim kepolisian berhasil mengantongi dua nama pelaku.

"Setelah dua nama itu dikantongi, tim kepolisian bergerak melakukan pencarian, setelah kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Kali Acai Abepura, sesampainya di Abepura pada pukul 17.00 WIT melihat keberadaan kedua pelaku sedang berdiri di pinggir Kali Acai Abepura," ujarnya.

Tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pembunuhan tersebut tanpa adanya perlawanan.

Ia menambahkan, belum diketahui motifnya. Kedua pelaku masing-masing LA (21) dan LI (20) hingga kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca juga: Polisi tangkap tiga buronan kasus pembunuhan
Baca juga: Polisi Sukabumi tetapkan tersangka kasus pembunuhan wanita
Baca juga: Polisi ungkap penyebab sopir taksi daring tewas
Baca juga: Polisi beberkan kronologis pembunuhan keluarga Diperum

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018