Jakarta (ANTARA News) - Tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal pasrah saat ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Rabu sore.

Petugas menangkap Hercules di rumah pribadinya kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan, Jakarta Barat.

Saat digiring dari halaman Polres Metro Jakarta Barat menuju ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.51 WIB, Hercules yang dikawal beberapa polisi tidak menunjukkan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Dengan wajah tenang meski dengan pengamanan ketat aparat, ia menjawab pertanyaan wartawan.

"Bagaimana Pak Hercules, sehat?," tanya awak media.

"Sehat," jawab Hercules singkat.

Hercules kemudian dibawa menuju ruang Satreskrim Unit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hercules Rosario terkait tindakan premanisme yang terjadi di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu.

Hercules merupakan pimpinan preman yang melakukan tindakan premanisme pada dua lahan yang menjadi penguasaan kelompoknya yakni lahan seluas dua hektar milik PT Nila Alam dan tiga hektar milik PT Tamara Garden.

Para tersangka dari kelompok Hercules tersebut beraksi menyebar ketakutan ke masyarakat.

Para korban sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.

Sebelumnya, polisi menangkap sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa lahan senilai Rp500 ribu per bulan.

Selanjutnya, 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi aliiias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan plang, surat somasi dan sertifikat lahan.

Baca juga: Ini alasan polisi periksa Hercules
Baca juga: Polisi amankan Hercules terkait premanisme

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018