Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil sejumlah petinggi PT PLN Batubara dan PT Samantaka Batubara dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Para saksi tersebut adalah Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Plt Direktur Keuangan PLN Batubara Hartanto Wibowo dan  direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto. 

Dalam dakwaan pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo disebutkan bahwa Kotjo mengurus proyek PLTU Riau-1 dan akan memberikan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dolar AS kepada sejumlah pihak termasuk Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS.

Selain ketiganya, KPK juga memanggil tenaga ahli Eni Maulani Tahta Maharaya sebagai saksi untuk Idrus Marham.

KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.   

Kotjo sendiri sudah dituntut selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ketua PN Jakarta Pusar akan pimpin sidang Eni Saragih

Baca juga: KPK periksa Kepala Satuan Komunikasi Corporate PLN untuk tersangka Idrus

Baca juga: Idrus bantah terima uang untuk keperluan umrah

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018