Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan terhadap Abu Bokar Tambak, tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Abu Bokar Tambak (ABT), anggota DPRD Sumat 2009-2014 merupakan salah satu dari 38 tersangka kasus suap tersebut.

"Penyidik hari ini, melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka ABT selama 30 hari mulai 15 Desember 2018 sampai 13 Januari 2019," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sampai saat ini, 36 orang telah ditahan dari total 38 orang. Dari sisa 2 orang tersebut, salah satu diantaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. 

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. 

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. 
Baca juga: KPK kembali tahan satu tersangka DPRD Sumut
Baca juga: Tiga anggota DPRD Sumut didakwa terima suap dari Gatot Pujo
Baca juga: KPK minta bekas anggota DPRD Sumut serahkan diri

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018