Satu tersangka itu, yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya (BTS). Untuk diketahui, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2017 lalu.
"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama pada BTS di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Bambang diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan Bupati Klaten periode 2016-2021 Sri Hartini dari Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi di Klaten.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2016 di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.
Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Sri Hartini yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Suramlan dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Penyuap Bupati Klaten gunakan uang pinjaman
Baca juga: KPK dalami suap lain yang diduga diterima Bupati Klaten
Baca juga: Anak Bupati Klaten menolak bersaksi untuk ibunya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018