Medan (ANTARA News) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Mulyono, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp22.515.000.000 tahun anggaran 2015.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan tersangka itu diamankan di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Saat diringkus, kata dia lagi, tersangka tidak mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, seterusnya dengan menggunakan pesawat Batik Air diterbangkan ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Setelah tiba di kantor Kejati Sumut, tersangka dilakukan pemeriksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, tersangka mengajukan kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhah Batu, Sumatera Utara tahun 2013-2015, dengan mengumpulkan 41 KTP warga. Kemudian, kredit yang diajukan tersebut, dapat disetujui oleh BRI Agroniaga sebesar Rp22.515.000.000.

"Namun, tersangka tidak membayarkan kredit yang diajukan oleh 41 debitur fiktif itu, sehingga merugikan negara," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Ia mengatakan, bahkan tersangka berusaha kabur dan bersembunyi di Kota Bekasi.

Saat dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap tersangka, namun tidak bersedia hadir di Kejati Sumut.

"Selanjutnya, dilakukan pencarian dan penjemputan secara paksa terhadap tersangka yang bersembunyi di Pulau Jawa itu," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, tiga orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantuprapat senilai Rp22.515.000.000 telah ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan terpidana kasus korupsi
Baca juga: Kejari Binjai tangkap tersangka korupsi pembayaran gaji
Baca juga: KPK kembali tahan satu tersangka DPRD Sumut

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018