Daerah siap kalau DAU-nya naik, tapi tidak siap kalau DAU-nya turun
Jakarta (ANTARA News) -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah daerah (pemda) belum siap untuk menerima Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat dinamis, sehingga pemerintah kembali memutuskan memberikan dana tersebut dalam bentuk final.

"Tahun ini dan tahun sebelumnya, kami coba DAU yang dinamis, tapi ternyata daerah belum siap. Daerah siap kalau DAU-nya naik, tapi tidak siap kalau DAU-nya turun," kata Sri Mulyani dalam sambutan dalam acara sosialisasi transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2019 di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menjelaskan formula DAU yang bersifat dinamis berarti DAU yang diterima oleh daerah diperhitungkan berdasarkan pendapatan netto dalam negeri, sehingga pemberian dana tersebut tergantung dari penerimaan yang diperoleh.

Dengan demikian, pemda harus siap untuk mendapatkan penyesuaian pagu dalam DAU, apabila asumsi harga minyak atau nilai tukar memengaruhi penerimaan negara terutama yang berasal dari sumber daya alam.

"Tentu kita berusaha supaya proyeksi dan estimasi seakurat mungkin. Tapi penerimaan pajak dan bea cukai, maupun PNBP itu dinamis. Dari penerimaan negara ini, DAU kita alokasikan. Jadi DAU seharusnya juga dinamis seperti penerimaan," ujar Sri Mulyani.

Melihat kondisi yang ada, Menkeu masih berupaya memahami keinginan pemda untuk menetapkan kembali desain DAU yang bersifat final, sehingga hal tersebut diwujudkan untuk tahun anggaran 2019.

Meski demikian, ia meminta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melakukan pelatihan kepada daerah agar penetapan DAU yang bersifat dinamis dapat diwujudkan, ketika daerah telah mempunyai kapasitas tata kelola yang lebih memadai.

"Kita bikin final dulu. Ini bukan masalah kepentingan pusat dan daerah, tapi suatu negara yang mampu memiliki ketahanan harus mampu memiliki kemampuan adjustment secara dinamis," ujarnya.

DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Untuk tahun anggaran 2019, pagu DAU nasional dalam APBN bagi pemda bersifat final dengan memperhitungkan kenaikan gaji lima persen, formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.

Dalam APBN 2019, pagu DAU nasional ditetapkan sebesar Rp417,87 triliun yang terdiri atas Rp414,87 triiun untuk pagu formula dan Rp3,0 triliun untuk bantuan pendanaan 8.212 kelurahan di tingkat kabupaten maupun kota (dana kelurahan).

Sebelumnya, pemerintah selama dua tahun terakhir menerapkan DAU bersifat dinamis dengan pagu yang terserap masing-masing sebesar Rp398,5 triliun pada 2017 dan proyeksi sebanyak Rp401,5 triliun pada 2018.

Baca juga: Menkeu ingatkan pemda tidak gunakan makelar untuk pencairan dana

Baca juga: Pemerintah akan tetapkan batas minimal DAU, nilai statis tidak beruba-ubah

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018