Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menargetkan tingkat kepatuhan dalam penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemenristekdikti meningkat pada tahun 2019.

"Berdasarkan data KPK pada November 2018 tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN Kemenristekdikti masih belum menggembirakan baru pada angka 21,09 persen dan berada pada peringkat 15 di antara kementerian dan lembaga negara lainnya," ucap Menristekdikti di Jakarta, Kamis.

Menteri Nasir mengatakan bahwa tren penyerahan LHKPN penyelenggara negara di lingkungan Kemenristekdikti sudah menunjukkan peningkatan, data bulan Desember 2018 sudah berada pada angka 24,9 persen.

"Tingkat kepatuhan tersebut belum final dan akan bergerak terus setiap bulannya sampai dengan akhir Desember 2018 karena adanya pergantian pejabat, ditargetkan akhir Desember mencapai 30 persen, Januari 2019 meningkat mencapai 50 persen, sehingga Februari 2019 sudah selesai, serta tidak akan ada toleransi bagi pejabat yang tidak menyelesaikan laporannya," tambah dia.

Menteri Nasir menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, dan LHKPN merupakan salah satu indikator penting untuk menilainya.

Menteri Nasir mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDikti untuk memonitor penyerahan LHKPN penyelenggara negara di institusi masing-masing.

Menteri Nasir memberi apresiasi kepada unit utama, perguruan tinggi dan LLDikti yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN yang telah mencapai 100 persen yaitu Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Universitas Airlangga, Universitas Sembilanbelas November Kolaka dan Universitas Samudra, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Negeri Balikpapan, dan LLDIKTI Wilayah XIII.

"Bagi perguruan tinggi yang masih belum menyerahkan, harus segera diselesaikan laporannya. Semua pimpinan perguruan tinggi dan Kepala LLDikti harus memerintahkan pejabat di bawahnya untuk menyelesaikan laporannya.  Paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019," imbuh dia.

Baca juga: Pelaporan LHKPN pejabat PTN sangat rendah
Baca juga: KPK beri penghargaan LHKPN-gratifikasi dalam Hakordia 2018

Pewarta: Indriani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018