Logistik cukup sampai dengan tujuh hari ke depan
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan penyaluran bantuan untuk korban tsunami Selat Sunda terkendala jalan berlumpur menuju lokasi pengungsian.

"Logistik cukup sampai dengan tujuh hari ke depan. Karena ada kendala, ada beberapa tempat pengungsian yang belum tercukupi kebutuhannya," kata Sutopo dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin.

Sutopo mengatakan BNPB telah memberikan bantuan dana siap pakai Rp250 juta untuk Provinsi Lampung dan Rp500 juta untuk Provinsi Banten.

Bantuan lain yang telah diberikan adalah 40 unit tenda pengungsi, 1.200 lembar selimut, 1.200 lembar matras, 2.000 lembar masker, 500 paket kebutuhan keluarga, 27 paket makanan siap saji, 723 paket lauk pauk dan 348 paket makanan tambah gizi.

Selain itu, BNPB juga telah memberikan 80 lembar kantong jenazah, 10 tandon air, 20 kursi roda, tiga unit mobil dapur umum serta perlengkapan balita dan keluarga.

"Masa tanggap darurat di Lampung Selatan diperpanjang satu minggu hingga 5 Januari 2019, sedangkan daerah lain masih melanjutkan masa tanggap darurat 14 hari hingga 4 Januari 2019," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan masa tanggap darurat sejak 27 Desember 2018 hingga 9 Januari 2019.

"Masa tanggap darurat untuk memudahkan akses pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menangani korban dan dampak bencana. Kemudahan itu antara lain dalam pengerahan personel, anggaran, keuangan serta tertib administrasi dan manajerial," katanya/

Tsunami Selat Sunda terjadi akibat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau pada Sabtu (22/12).

Lima kabupaten di dua provinsi terdampak tsunami tersebut, yaitu Pandeglang dan Serang di Provinsi Banten serta Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus di Provinsi Lampung.

Baca juga: BNPB: korban meninggal tsunami Selat Sunda 437
Baca juga: Gunung Anak Krakatau tidak lagi mengeluarkan suara dentuman

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018