Kalau pengemudinya berbeda dengan di aplikasi, jangan dinaiki karena bahaya. Saya sudah mempersyaratkan identitas pengemudi harus sama dengan yang di aplikasi
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau kepada pengemudi ojek daring untuk menggunakan akun resmi saat berkendara dan tidak menyerahkan akunnya kepada pihak yang bukan pengemudi resmi. 

"Kalau pengemudinya berbeda dengan yang ada di aplikasi, jangan dinaiki karena bahaya. Saya sudah mempersyaratkan identitas pengemudi harus sama dengan yang di aplikasi," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani saat menjenguk korban kecelakaan yang menggunakan atribut ojek daring Grab di Jakarta, Senin. 

Selain itu, lanjut Yani, saat ini pengemudi Grab atau ojek daring lainnya diwajibkan untuk verifikasi wajah sebelum mengemudi. "Sebelum berangkat harus foto diri, selfie, untuk mengakses dia benar pengemudi Grab yang terdaftar," katanya. 

Ditambah, lanjut dia, saat ini tengah proses perumusan regulasi bagi ojek daring di mana faktor keselamatan akan lebih difokuskan. "Jadi, enggak ada pilih kasih, semua harus mematuhi. Ini menjadi perhatian kami bersama dengan Tim 10," katanya. 

Pernyataan tersebut menyusul kejadian kecelakaan yang menimpa Irma Irma Rotua Citrawati Hasibuan (28) pada Kamis (10/1) lalu. Irma mengalami patah paha kanan dan tulang kering kiri karena terlindas truk saat ia berusaha melompat dari sepeda motor lantaran spionnya tersenggol. Irma saat itu menggunakan jaket Grab suaminya untuk bepergian bukan untuk mengantarkan penumpang. 

Ibu dari Irma, Mareta Siregar mengaku anaknya seringkali menggunakan jaket sang suami karena merasa lebih aman sebab ia tidak memiliki SIM. "Dia memakai jaket grab suaminya karena merasa lebih aman memakai kostum Grab karena dia enggak punya SIM," katanya. 

Government Affairs Grab Pandu Budiharso mengatakan yang bersangkutan tidak bisa memberikan uang asuransi karena bukan merupakan pengemudi Grab. Namun, ia tetap memberikan pendampingan dalam bentuk kemanusian. 

"Dalam kasus ini kita. emang ada komunitas, dapat info mereka, ada satgas di lapangan dan pendampingan. Dari segi teknis kita tetap memberikan bantuan kemanusiaan, Grab pasti akan melakukan pendampingan," katanya. 

Dalam kesempatan sama, perwakilan Jasa Raharja T Adnan mengatakan pihaknya tetap memberikan asuransi karena kecelakaan melibatkan truk. Dia menyebutkan besaran asuransi yang dibayarkan ke rumah sakit maksimal Rp20 juta. 

“Jasa Raharja membayar biaya pengobatan korban. Hal ini karena bukan kecelakaan tunggal dan truk yang menabrak membayar pajak dan ada sumbangan wajibnya sehingga itu terjamin oleh Jasa Raharja. Sistemnya nanti biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit akan kami bayar maksimal 20 juta,” katanya.

Baca juga: Kemenhub minta situasi kondusif dijaga selama penyusunan aturan ojek daring

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019