Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi soal pembentukan tim gabungan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap dirinya.

"Terkait pembentukan tim gabungan tim penyidik dari Mabes Polri, sebelumnya saya bersama kawan-kawan koalisi sipil menyampaikan permintaan agar dibentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta)," kata Novel.

Hal tersebut dikatakannya saat acara "Penyampaian Temuan Investigasi Kasus Novel Baswedan dan Dukungan Moral Untuk KPK" yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

"Kenapa ada hal demikian? Sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa kami mendapatkan bukti-bukti dan fakta-fakta proses penyelidikan tidak sungguh-sungguh mengungkap pelakunya, itu kami meminta untuk dibentuk TGPF. Bukan tim penyelidik dan penyidik, bedanya apa dengan tim yang sebelumnya," ucap Novel. 

Atas dibentuknya tim gabungan tersebut, Novel menyatakan bahwa biar masyarakat yang akan menilai kinerja dari tim tersebut.

"Ini yang saya pertanyakan sebetulnya tetapi oke lah ini baru dibentuk, tentunya kita semuanya akan menilai tim ini akan bekerja benar atau tidak. Indikatornya adalah bisa tidak ini diungkap dengan benar. Saya khawatir kemudian sengaja tidak diungkap maka seolah-olah beban pembuktian ditempatkan pada diri saya sebagai korban," ujarnya. 

Ia pun merasa pesimis tim gabungan tersebut dapat mengungkap kasus penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017 itu.

"Yang pertama saya melihat pembentukan ini tidak sesuai kami minta. Kenapa? Kalau hanya penyidiknya saja yang diberikan surat tugas baru rasanya permasalahannya bukan disitu bahkan saya mau menggarisbawahi tentang beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM," ucap Novel. 

Menurut rekomendasi dari Komnas HAM, kata dia, disampaikan bahwa serangan terhadap dirinya sistematis dan terorganisir.

"Yang kedua disampaikan bahwa ada 'abuse of process' dalam penanganannya, apakah tim ini akan menindaklanjuti hal itu? Saya rasa tidak mungkin karena tim penyidiknya justru masuk dalam tim ini. Ini yg menjadi saya tanyakan, sebetulnya yang ingin ditindaklanjuti apa," kata Novel.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Sebelumnya, Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar, dan beberapa tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau "obstruction of justice" oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. 

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019