Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan lembaga negara yang tertuang dalam laporan investigasi kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Pertama, memberikan rekomendasi terhadap Presiden Joko Widodo. "Mengevaluasi kinerja Kepolisian dalam melakukan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Novel dan kemudian mengambilalih tugas Kepolisian dengan membentuk TGPF (Tim Gabungan Pencarian Fakta)," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Yati Andriyani.

Hal itu dia katakan dalam acara "Penyampaian Temuan Investigasi Kasus Novel Baswedan dan Dukungan Moral Untuk KPK" di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, kata dia, memberikan mandat lain kepada TGPF untuk memeriksa seluruh aparat penegak hukum dan pihak lain yang diduga terlibat dalam serangan ataupun pelemahan terhadap KPK, termasuk memberikan rekomendasi tindakan hukum yang tepat.

"Berkoordinasi dan mendesak pimpinan KPK melakukan penyelidikan atas dugaan "obstruction of justice" terkait penyerangan terhadap Novel dan juga penyidik atau penyelidik atau staf KPK lainnya," ucap Yati.

Kedua, rekomendasi terhadap KPK. "Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan "obstruction of justice" terkait penyerangan terhadap Novel dan juga penyidik KPK lainnya serta menginformasikan kepada publik perkembangan penyelidikan tersebut secara rinci dan berkala," kata dia.

Kemudian, membentuk unit khusus yang permanen untuk menghadapi "obstruction of justice" dengan tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta memberikan perlindungan terhadap staf ataupun pimpinan KPK yang mendapatkan ancaman dalam kerja-kerjanya.

Ketiga, rekomendasi kepada Polri. "Memberikan laporan perkembangan secara rinci atas serangan terhadap penyidik atau penyelidik atau staf KPK yang telah dilaporkan kepada Kepolisian kepada Presiden dan menghormati proses pengungkapan melalui TGPF," tuturnya.

Selanjutnya, menghormati dan mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan "obstruction of justice" atas penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf KPK lainnya.

"Membebastugaskan anggota Kepolisian yang diduga terlibat dalam penyerangan
terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf lainnya," tuturnya.

Selanjutnya memberhentikan setiap anggota Kepolisian yang terbukti terlibat dalam pelemahan KPK dan juga serangan terhadap penyidik KPK.

Keempat rekomendasi terhadap Ombudsman Republik Indonesia, yaitu mengeluarkan laporan yang objektif tanpa konflik kepentingan atas pemeriksaan adanya dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus penyerangan Novel.

Kemudian, melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap komisioner atau anggota atau stafnya yang memiliki konflik kepentingan dalam pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus penyerangan Novel.

Terakhir, rekomendasi terhadap Komnas HAM, yakni mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus Novel secara menyeluruh termasuk menempatkan kasus itu sebagai serangan terhadap institusi KPK dan agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perlindungan pembela HAM dan penghormatan HAM.

Selanjutnya, mengawal dan memastikan adanya tindaklanjut dari laporan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM.

Laporan tersebut langsung diserahkan kepada tiga pimpinan KPK yang hadir langsung dalam acara itu antara alian Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Kontras, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK, AMAR, Pusat Studi Konstitusi, FH Universitas Andalas, dan PUKAT UGM.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019