Peraturan Sertifikat Layak Kawin

  • Rabu, 16 Januari 2019 15:26 WIB
Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Petugas Puskesmas memberikan konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang ingin membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas Sawah Besar, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Sertifikat Layak Kawin yang merupakan peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut  dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama), bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan sejak dini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Petugas Puskesmas memberikan konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang ingin membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas Sawah Besar, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Sertifikat Layak Kawin yang merupakan peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama), bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan sejak dini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Petugas Puskesmas memberikan konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin yang ingin membuat sertifikat layak kawin di Puskesmas Sawah Besar, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Sertifikat Layak Kawin yang merupakan peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama), bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan sejak dini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Calon pengantin mengikuti konseling dan pemeriksaan kesehatan untuk membuat sertifikat layak kawin oleh petugas Puskesmas di Puskesmas Sawah Besar, Jakarta, Rabu (16/1/2019). Sertifikat Layak Kawin yang merupakan peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan KUA (Kantor Urusan Agama), bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan sejak dini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Peraturan Sertifikat Layak Kawin
Peraturan Sertifikat Layak Kawin
Peraturan Sertifikat Layak Kawin
Peraturan Sertifikat Layak Kawin

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait