Jakartan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Hakim Pengadilan Negeri Semarang Suparno dalam penyidikan kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.

Suparno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). 

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Suparno, Hakim PN Semarang sebagai saksi untuk tersangka LAS terkait tindak pidana korupsi suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menduga dugaan aliran dana terkait suap tersebut digunakan untuk keperluan kantor Pengadilan PN Semarang.

Untuk mengkonfirmasi hal itu, KPK pada Senin (28/1) telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Halim Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Semarang.

Selain Lasito, KPK telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) sebagai tersangka. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. 

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. 

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK duga aliran dana suap hakim untuk keperluan Kantor PN Semarang
 Baca juga: KPK panggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Baca juga: KPK identifikasi sandi kasus suap Bupati Jepara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019