Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung pada Kamis (31/1).

"Ya betul," kata Brigjen Dedi di sela-sela acara Rapim TNI-Polri 2019, Jakarta, Rabu.

Rocky akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1) sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataan Rocky di program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne yang menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi.

Pemeriksaan Rocky itu merupakan tindak lanjut atas kasus yang dilaporkan Jack Boyd Lapian, mantan pendukung Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018.

Rocky dituduh telah melanggar Pasal 156a UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penistaan Agama. Penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019