Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan banyak berita bohong atau hoaks yang beredar terkait rancangan undang-undang penghapusan kekerasan perempuan yang sedang dibahas di DPR RI.

"Ada sekelompok orang menyebarkan berita bohong. Yang disampaikan tidak ada dalam RUU ini," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Rabu.

Penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan RUU penghapusan kekerasan seksual di antaranya pesan-pesan secara sistematis dan meluas bahwa RUU itu menyarankan perzinahan atau seks bebas.

Selanjutnya hoaks yang beredar adalah orang tua dapat dipidanakan apabila memaksa anaknya memakai jilbab.

Pesan-pesan negatif tersebut dapat mengakibatkan tajamnya pro-kontra di masyarakat yang tidak berujung pada penyelesaian

Azriana mengatakan beredarnya hoaks tanpa konfirmasi dan dialog yang sehat memancing ujaran kebencian dan fitnah dan menjadi viral di media sosial.

"Kami menyayangkan ada yang menyebarkan di tengah masyarakat yang tidak suka membaca ini," tutur dia.

Terkait peredaran hoaks itu, Komnas Perempuan menyarankan DPR sebagai penginisiasi RUU P-KS membuka ruang dialog untuk pihak yang tidak setuju agar tidak terjadi kesalahpahaman substansi.

"Kami melihat mungkin kelompok yang menolak ingin diajak dialog, ya kami ajak dialog. Sekarang ini inisiatif DPR, DPR yang punya kepentingan jadi sebaiknya menyediakan ruang itu," kata Azriana.

Baca juga: Penolakan terhadap RUU PKS disebut tidak berdasar fakta

Baca juga: DPR tanggapi petisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baca juga: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih preventif tata perilaku

 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019