Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan berbagai jenis barang tangkapan hasil penindakan tindak pidana penyelundupan senilai Rp10,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kanwil BC Kepri, Kamis dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, dibakar dan dikubur dalam tanah disaksikan sejumlah pejabat terkait.

Kepala Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Agus Yulianto di sela pemusnahan mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan, antara lain berbagai jenis rokok Kawasan Bebas Batam dengan jumlah 1.454.560 batang yang merupakan hasil penindakan pada Februari 2019.

Kemudian sebanyak 645.200 batang rokok ilegal juga dari Kawasan Bebas Batam yang diangkut "speed boat" (SB) tanpa nama dan SB Elang Laut pada Januari 2019.

Selanjutnya, berbagai merek minuman beralkohol sebanyak 3.048 botol, 13.8848 kaleng yang merupakan hasil penindakan Februari sampai Desember 2018, 12.294 botol hasil penindakan terhadap kapal pengangkut LCT Hansen.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp10.652.327.800, dan potensi kerugian negara sebesar Rp21.165.207.150," kata Agus Yulianto.

Menurut dia, barang-barang yang dimusnahkan tersebut tidak memenuhi persyaratan impor maupun ekspor atau tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, dan tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.

Sementara itu, terkait barang tangkapan berupa kayu teki sebanyak 1.006 batang, hasil penindakan sejak Februari 2018 tidak dimusnahkan, tetapi dihibahkan untuk Yayasan Persekutuan Gereja Pantekosta Kabupaten Karimun.

Kayu teki tersebut dihibahkan karena dalam kondisi masih bagus dan diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, kata dia.

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019