Jakarta (ANTARA News) - Empat orang bekas anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
   
Keempat orang tersebut adalah anggota fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait; anggota fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal; anggota fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Sumut dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung dan anggota fraksi PPRN DPRD Sumut 2009-2014 dan fraksi Hanura DPRD Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.
   
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Rijal Sirait, terdakwa 2 Fadly Nurzal, terdakwa 3 Rooslynda Marpaung dan terdakwa 4 Rinawati Sianturi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hariono, Kamis.
   
Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
   
Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda yaitu Rijal Sirait mendapat sebesar Rp477,4 juta; Fadly Nurzal sebesar Rp960 juta; Rooslynda Marpaung sebesar Rp885 juta; dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.
   
Majelis hakim yang terdiri dari Hariono, Hastoko, M Anwar, Ugo dan M Idris M Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa.
   
"Para terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara. Khusus untuk terdakwa 4 Rinawati Sianturi mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan ke terdakwa 4 sebesar Rp500 ribu," tambah hakim Hariono.
   
Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempatnya.
   
"Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehngga tidak boleh koruptif sehingga untuk mencegah terpilihnya kembali terdakwa, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Hariono.
   
Uang suap tersebut diberikan Gatot untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.
   
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.
   
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 yaitu sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
   
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut termasuk para terdakwa. 
   
Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014. Gatot Pujo Nugroho. Rincian anggota DPRD mendapat Rp2,5 juta, ketua fraksi Rp5 juta, pimpinan DPRD Rp7,5 juta.
   
Atas putusan itu terdakwa Rijal Ritonga mengatakan langsung menerima putusan.
   
"Kami terima dengan harapan majelis hakim kami bisa dikembalikan ke Medan," kata Rijal.
   
Sedangkan tiga terdakwa lain dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: KPK limpahkan tersangka suap DPRD Sumut ke penuntutan
Baca juga: KPK limpahkan tiga tersangka suap DPRD Sumut ke penuntutan
Baca juga: Anggota DPRD Sumut kembali didakwa terima suap


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019