Siak (ANTARA News) - Sejumlah warga yang menamakan diri Masyarakat Kandis Mencari Keadilan mengadu ke DPRD Kabupaten Siak, Jumat, mempertanyakan ganti rugi lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang melewati daerah tersebut.

Seorang warga, Estra mengatakan nilai ganti rugi berubah-ubah. Sebabnya, Pengadilan Negeri Siak memutuskan ganti rugi lahan nilainya Rp150.000 per meter, dari awalnya warga ditawari Rp18 ribu per meter. Namun, tidak lama berselang, nilainya berubah lagi.

"Tapi dua hari lalu datang surat permohonan kami ditolak kembali lagi ke nol, Rp18 ribu per meter lagi," kata Estra, 39 tahun, dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Siak.

Warga yang mengaku beralamat di Kecamatan Kandis Kilometer 83 ini mengklaim memiliki tanah sekitar lima hektare. Pada lahannya itu sudah ditanami pula pohon sawit yang bisa menghasilkan 7-8 ton tiap panen dalam dua pekan.

Selain itu, lahannya yang terkena proyek tol berada di tengah-tengah, sehingga kebunnya terbagi dua dan menyulitkan akses berkebunnnya. Oleh sebab itu dia mengharapkan keadilan untuk melanjutkan kehidupannya dengan keberpihakan pemerintah.

"Apakah ini sudah sepantasnya, tanah saya sertifikat satu saja mengurus berjuta. Tolong beri kami keadilan," ujarnya.

Warga lainnya, Medan Ribka Surbakti (60) mengutarakan permasalahan lahan dengan konsesi milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Tanahnya yang akan dikenakan untuk jalan tol dianggap milik CPI, sehingga negera tidak menggantinya.

"Tidak ada tanda-tanda kehidupan Chevron, tidak ada pipa. Saya punya sertifikat tahun 1985," ungkapnya.

Akibatnya lahannya yang seluas 5.964 meter sekitar 3.000 meter dianggap konsesi CPI sehingga tak diganti rugi. Parahnya lagi selebihnya juga diganti dengan Rp25 ribu per meter padahal harusnya kata dia Rp500 ribu.

Sementara itu dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan tanah Jalan Tol Pekanbaru-Dumai di Kandis, Birman Simamora mengatakan soal harga itu domain apraisal atau Kantor Jasa Penikai Publik. Soal lahan konsesi CPI kata dia memang ada tumpang tindih dengan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor 59.

"Jadi tak ada pembayaran untuk areal konsesi, kita hanya membayar yang ada dasar hukumnya. Tapi di atasnya juga ada sertifikat hak milik," sebutnya.

Menengahi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Siak, M. Ariadi Tarigan mengatakan hal ini akan dibawa ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara soal aset negara di lahan CPI. Pihaknya akan mengikutkan perwakilan warga, Pemerintah Kabupaten Siak, dan pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Presiden Jokowi rilis "vlog" kemajuan tol Pekanbaru-Dumai

 

Pewarta: Fazar Muhardi/Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019