...Aborsi, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hak anak...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan bahwa aborsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak, meski undang-undang memberikan pengecualian untuk kasus-kasus tertentu.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan definisi anak sejak dari dalam kandungan. Aborsi, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hak anak," kata Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Pribudarta mengatakan salah satu hak anak adalah hak untuk hidup, dan praktik aborsi sama dengan menghilangkan hak anak untuk hidup.

Oleh karena itu, menurut dia, lebih baik menerapkan pendekatan untuk mencegah aborsi, antara lain melalui peningkatan ketahanan keluarga dan ketahanan lingkungan.

"Ketahanan keluarga penting untuk mempersiapkan pasangan yang akan menikah memiliki kapasitas yang cukup untuk berumah tangga, termasuk merencanakan kehamilan," tuturnya.

Keluarga juga berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai konsekuensi hubungan seksual di luar pernikahan serta praktik aborsi.

Sementara ketahanan lingkungan, Pribudiarta menjelaskan, mencakup peran masyarakat sekitar, terutama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, untuk mencegah praktik-praktik aborsi serta faktor-faktor pemicunya.

"Karena itu, praktik aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan di luar nikah dapat dicegah. Pencegahan adalah investasi yang paling efektif," katanya.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang praktik aborsi dengan pengecualian pada kasus kehamilan dengan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban. 

Baca juga:
Anak jadi sasaran eksploitasi seks melalui berbagai cara
Polisi temukan puluhan kantong berisi janin hasil aborsi di Magelang

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019