Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismharini menjelaskan alasan pemerintah kota melebarkan pedestrian di Jalan Yos Sudarso Kota Pahlawan, Jatim, hingga memakan badan jalan karena ingin melindungi basement yang akan dibangun dan gedung tua Balai Pemuda.


Tri Rismaharini di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya tidak berani membangun pedestrian Jalan Yos Sudarso dengan letak terlalu mepet dengan pondasi basement Balai Pemuda. 

"Saya tidak berani mepet karena ingin melindungi Balai Pemuda," katanya.

Sebagai gantinya maka air mancur yang berada di perempatan Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, Jalan Gubernur Suryo dan Panglima Sudirman akan dipersempit atau dipotong luasannya.

"Kita ambilnya di air mancur untuk pelebaran. Tapi air mancurnya tetap," kata wali kota perempuan pertama di Surabaya ini.

Saat ditanya apakah keberadaan pedestrian yang menonjol ke jalan itu tidak melanggar daerah milik jalan (damija), Risma mengatakan tidak melanggar karena sebagai upaya melindungi bangunan cagar budaya Balai Pemuda. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Sachiroel Alim menilai Pemkot Surabaya cenderung melanggar aturan damija yang mestinya tidak boleh didirikan bangunan apapun. 

"Ada penyempitan jalan raya sama artinya memberi contoh ke masyarakat tentang garis sempadan bangunan," kata Alim yang juga mantan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya ini.

Diketahui pembangunan basement di kompleks Balai Kota Surabaya sisi barat dan timur nantinya akan dibuat alun-alun pusat Kota Surabaya. Alun-alun itu akan menjadi kesatuan antara Kompleks Balai Pemuda Jalan Yos Sudarso dengan lahan di sisi timur Jalan Pemuda.

Alun-alun itu dibangun dua lantai ke bawah. Lantai satu akan dijadikan sebagai penjualan makanan-makanan tradisional dan produk-produk khas tradisional Surabaya dan lantai dua dijadikan tempat parkir kendaraan.

Baca juga: Surabaya optimalkan kawasan terbuka Balai Pemuda
Baca juga: Surabaya bangun jalan bawah tanah Balai Pemuda

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019