Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tetap memperpanjang masa kontrak 8.337 orang Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKKWT) lingkup di kantor Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Penandatangan Surat Kontrak (SK) bagi tenaga kontrak tersebut untuk memastikan pegawai kontrak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. "Saya ingin memastikan setelah (masa jabatan habis) saya, mereka tetap memberikan pelayanan nomor satu, yang terbaik di Kota Makassar, " kata Ramdhan di hadapan ribuan tenaga kontrak di balai kota setempat.

Pria disapa akrab Danny Pomanto itu menyebutkan bahwa penetapan SK pegawai kontrak ini menepis isu yang menyatakan hadirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghapus pegawai kontrak.

Menurutnya, pegawai kontrak waktu terbatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sebuah pemerintahan. Pemerintah pun terus memikirkan kesejahteraan mereka, salah satunya dengan dibukanya PPPK. "Saya juga mengklarifikasi isu yang mengatakan bahwa hadirnya PPPK ini menghapuskan pegawai kontrak itu tidak benar, itu bisa membuat pegawai resah," paparnya.

Sementara Kepala BKPSDMD Kota Makassar Siswanta A Attas pada kesempatan itu menyampaikan, sebanyak 8337 SK pegawai kontrak lingkup kota Makassar diperpanjang masa kerjanya. "Pegawai kontrak yang diperpanjang melalui surat keputusan kolektif (SK) tahun 2019 oleh Wali Kota, setelah ini saya akan tandatangani petikannya. Selanjutnya, SKPD akan membagikan ke masing masing pegawainya," ujar Siswanta.

Melalui dasar SK kolektif tersebut, kata dia, pegawai kontrak sudah bisa dibayarkan honornya selama tiga bulan yang selama ini masih tertunda, mengingat itu adalah hak mereka dan kewajiban pemerintah membayarkan honornya.*


Baca juga: Forum Wakil Rektor sebut pelarangan perekrutan pegawai non-PNS memberatkan

Baca juga: PP Manajemen Pegawai dinilai solusi bagi tenaga honorer


 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019