Bahaya kecanduan pornografi terhadap anak sangat meresahkan karena bisa mengganggu tumbuh kembang anak dan merusak kesehatan mental
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan orang tua dan guru seharusnya bisa menjadi teladan dan contoh bagi anak untuk menggunakan gawai yang bijak dan sehat dengan tidak mengakses pornografi.

"Bahaya kecanduan pornografi terhadap anak sangat meresahkan karena bisa mengganggu tumbuh kembang anak dan merusak kesehatan mental," kata Retno melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Karena itu, Retno menyesalkan video seorang guru yang kedapatan menonton video mesum melalui laptop yang terhubung dengan layar proyektor saat mengajar di kelas, yang beredar melalui media sosial Instagram.

"Guru tersebut kemungkinan juga memiliki anak. Sebagai orang tua, seharusnya dia juga menjadi teladan dan contoh bagi anak-anaknya," tuturnya.

Retno mengatakan kecanduan pornografi pada anak juga dapat merusak otak sehingga menyebabkan perubahan kepribadian, gangguan emosi dan menimbulkan sikap agresif yang memicu anak melakukan pemerkosaan.

Retno mencontohkan kasus seorang anak difabel berusia 15 tahun yang diperkosa puluhan kali oleh kakak kandungnya yang kecanduan pornografi yang dia akses melalui ponsel cerdas di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Ada juga kasus remaja 17 tahun yang memperkosa anak 10 tahun karena kerap menonton pornografi," katanya.

Retno mengingatkan bahwa angka anak-anak yang mengakses pornografi melalui internet di Indonesia cukup tinggi.

Menurut Survei Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Katapedia yang dipublikasikan pada 2016, paparan pornografi mencapai 63.066 kejadian melalui Google, Instagram, media daring dan berbagai situs.

"Itu belum dari buku bacaan seperti komik dan buku cerita yang memiliki unsur pornografi," ujarnya.

Sementara itu, survei Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan sebanyak 65,34 persen anak usia sembilan tahun hingga 19 tahun menggunakan gawai, termasuk untuk mengakses internet.

"KPAI sendiri sepanjang 2018, menerima 104 pengaduan kasua pornografi anak," ujarnya.

Baca juga: Guru tonton video mesum saat mengajar di kelas disesalkan KPAI

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019