Jangan coba-coba membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa dari dana BOS, pasti akan ketahuan juga
Palangka Raya (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh kepala sekolah beserta jajarannya untuk tidak membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jangan coba-coba membuat laporan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa dari dana BOS, pasti akan ketahuan juga," ata Kepala Inspektorat Kalteng, Sapto Nugroho di Palangka Raya, Selasa.

Dia menambahkan, jika terbukti adanya penyimpangan atau pelanggaran terkait penggunaan dana BOS oleh oknum kepala sekolah ataupun perangkat lainnya, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Ia meminta administrasi dibuat dengan baik dan sesuai standar sehingga harus dibuat sesuai ketentuan tanpa adanya manipulasi data ataupun fiktif. Sebab seperti apapun upaya menutupinya, kata dia, pasti pada akhirnya akan ketahuan oleh tim pemeriksa.

Untuk itu, ia mengingatkan seluruh sekolah di setiap kabupaten/kota agar menggunakan dana bantuan BOS dengan hati-hati, agar tidak tersandung masalah hukum.

"Peringatan ini kami berikan, sebab monitoring dan evaluasi dana BOS di sekolah, khususnya SMA sederajat merupakan salah satu tugas Inspektorat," katanya.

Bagian terpenting dalam penggunaan dana BOS, yakni administrasinya harus benar-benar rapi sesuai aturan ataupun ketentuan yang berlaku. Untuk itu setiap petugas yang berwenang, diminta memahami aturan dengan baik agar terhindar dari kesalahan.

Untuk itu diharapkan kesadaran petugas pengelola dana BOS di setiap sekolah, agar tujuan utama diberikannya dana tersebut oleh pemerintah benar-benar bisa diwujudkan.

Tujuan disalurkannya dana BOS, di antaranya untuk meringankan biaya pendidikan sesuai standar pelayanan minimal dan standar nasional pendidikan. Kemudian membebaskan pungutan ataupun meringankan beban bagi seluruh peserta didik di sekolah.

"Bagi setiap petugas yang mengelola dana BOS, perlu diingat adanya pengawasan rutin oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Untuk itu diharapkan kesadaran dan kejujurannya agar terhindar dari penyimpangan," terang Sapto.

Adapun berbagai komponen penggunaan dana BOS sesuai ketentuannya meliputi pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS dan sejumlah keperluan lainnya.

Baca juga: Kemendikbud : dana BOS naik Rp800 miliar pada 2019

Baca juga: Ada kepala sekolah berhutang gara-gara mekanisme baru BOS

Baca juga: Legislator minta pemerintah segera cairkan BOS madrasah

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019