Jakarta (ANTARA) - Aparat gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, PPSU, TNI-Polri, dan Panwascam Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menertibkan 1.593 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di 22 ruas jalan di enam kelurahan di Koja, Jakarta Utara.

“Penertibannya di ruas jalan yang agak besar atau jalan lingkungan. Untuk jalan yang lebih kecil nanti oleh petugas kelurahan,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan, saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).

APK yang ditertibkan terdiri dari 281 lembar bendera, 341 lembar spanduk, 12 lembar baliho, 100 lembar stiker, dan 859 lembar banner.

“Penertiban ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan implementasi Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan APK,” jelasnya.

Dia menerangkan, seluruh APK hasil penertiban ini diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Koja.

“Hasilnya kita serahkan ke Panwascam. Tidak disimpan di sini (Kantor Satpol),” pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019