(Antara) -  Tiga mantan pejabat dihadirkan dalam sidang perkara suap proyek izin pembangunan proyek Meikarta. Yaitu, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, selain juga mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri Sumarsono. Ketiganya mengaku tidak pernah menerima uang dari Meikarta.