Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebut kartu yang digunakan Ramyadjie Priambodo (RP) dalam menjalankan aksi skimming, bisa digunakan untuk membobol ATM hingga jutaan rupiah dalam sekali transaksi.

"Tentunya transaksi itu ada batas-batasnya untuk pengambilan lewat ATM, Misal di mesin Rp50.000 dan Rp100.000 ada batasnya. Kemudian jenis kartunya pun berbeda. Artinya tidak sama semua, sedang yang dimiliki tersangka bisa digunakan untuk mengambil ATM misalkan Rp10 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Argo menyebut RP sudah melakukan transaksi sebanyak 50 hingga 91 transaksi pembobolan ATM. Awalnya, tersangka melakukan tukar-menukar informasi mengenai data nasabah dalam "deep web" atau sejenis pasar gelap dalam internet.

"Jadi dia dalam sistem skimming, dapat informasi di situ. Kemudian dia mendapatkan data-data itu, kemudian dia melakukan suatu kegiatan pengambilan uang nasabah yang sebelumnya sudah dia masukan dalam kartu putih yang dimilikinya itu," kata Argo.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, RP bahkan mempelajari cara kerja mesin ATM yang oleh pihak kepolisian disebut yang bersangkutan melakukannya untuk mencari kelemahan dari mesin-mesin tersebut.

"Yang bersangkutan itu memang mendapatkan mesin ATM dari temannya. Tapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa. Tapi kami masih ingin tetap menggali terus dari siapa, alamat di mana, di kota apa dan beli berapa. Sementara masih kami dalami," ujarnya.

Uang hasil kejahatan itu, tambah Argo, dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi atau juga berinvestasi dalam bentuk uang virtual "bitcoin".

"Total kerugian yang dilapprkan dari perbankan (BCA), lebih kurang Rp300 juta," ucap Argo menambahkan.

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai aliran dana hasil pembobolan RP yang juga dikabarkan merupakan pengurus salah satu organisasi dan kerabat salah satu politisi, pihak Kepolisian belum bisa memastikan kebenarannya.

"Belum ada info soal aliran dana. Kemana mengalirnya, kita tunggu penyidik," kata Argo.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019