Simalungun (ANTARA) - Sebanyak 12 jenis tarian tradisional etnik Simalungun, Sumatera Utara, masuk dan tercatat dalam inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya pusat data nasional.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun, Pahala R Sinaga, di Pematang Raya, Senin mengatakan, pihaknya menerima sertifikat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Maret 2019 terkait ke-12 jenis tarian tersebut.

Ke 12 seni budaya itu yakni tarian tor-tor martonun, tor-tor sombah, tor-tor haroan bolon, tor-tor sitalasari, improvisasi tor-tor usihan siritak hotang, improvisasi tor-tor usihan bodat haudanon, improvisasi tor-tor usihan buyut mangan sahala, improvisasi tor-tor usihan makkail, ilah mardogei, huda-huda/ toping-toping, dihar dan taur- taur simbadar.

"ke-12 tor- tor tersebut sudah merupakan aset negara dan diakui secara nasional," kata Pahala.

Diakui, hasil tersebut merupakan kerja nyata dari Presidium Partuha Maujana (PMS) Simalungun dibawah kepemimpinan JR Saragih selaku Bupati Simalungun.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama pelaku seni budaya yang telah mengembangkan dan melestarikan seni budaya daerah.

Diantaranya apresiasi disampaikan Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba yang menyebutkan masyarakat Simalungun agar tetap menjaga dan melestarikan budaya Simalungun.

Menurutnya, pemberian sertifikat itu merupakan penghargaan dari pemerintah saat ini yang peduli pada pelestarian kekayaan seni dan budaya daerah warisan leluhur.

Apalagi budaya merupakan alat pengikat tali silaturahmi bagi bangsa Indonesia yang berbeda agama dan golongan.

 

Pewarta: Juraidi dan Waristo
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019