Bandung (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung telah melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus tersebut kepada Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Ketua tim investigasi kasus dugaan pelecehan seksual di UIN Bandung, Ahmad Sarbini mengatakan pemeriksaan kepada oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan telah dilakukan. Ia mengaku telah meneruskan laporannya kepada rektor dan pihak Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama.

"Terkait substansi laporan tidak dapat kami sampaikan di sini, tapi kami sudah sampaikan ke rektor dan irjen," kata Sarbini, yang juga menjabat sebagai dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung, Kamis.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pelanggaran, Sarbini mengatakan itu menjadi kewenangan komisi kode etik, rektor, dan Irjen Kemenag.

Terkait pelaksanaan pemeriksaannya, ia mengaku melibatkan pihak ketiga dalam mengumpulkan data yang diperlukan.

Dia mengaku timnya yang dibentuk sejak 19 November 2018 ini juga merespon tuntutan massa aksi soal melibatkan mahasiswa dalam proses investigasi.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan mahasiswi dari Women Studies Center, Khodijah mengaku kecewa dengan pihak kampus karena lamban dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Ia mendesak tim investigasi untuk melibatkan mahasiswa dalam proses penggalian data pasalnya Tim Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dosen dinilai belum memberikan hasil yang memuaskan.

"Pihak kampus padahal sudah mengetahui inisial oknum dosen yang melakukan pelecehan. Tapi seolah-olah belum berani untuk bertindak. Mahasiswa juga tidak dilibatkan dalam investigasinya, padahal yang lebih tahu kan kita," kata Khodijah.

Menurut informasi yang didapatkan, dua dari tiga kasus dugaan pelecehan seksual telah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya pendalaman data dilimpahkan kepada Irjen Kemenag.***2***

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019