Kewajiban untuk melakukan kerja sama dengan usaha mikro atau usaha kecil sudah diatur. Jika pelaku usaha minimarket waralaba tidak melaksanakan ketentuan tersebut,  bisa dianggap tidak mematuhi aturan dan bisa dikenai sanksi,” kata Wakil Wali Kota Yo
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan minimarket waralaba untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro dan kecil  di sekitarnya sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang penataan usaha minimarket.

“Kewajiban untuk melakukan kerja sama dengan usaha mikro atau usaha kecil sudah diatur. Jika pelaku usaha minimarket waralaba tidak melaksanakan ketentuan tersebut,  bisa dianggap tidak mematuhi aturan dan bisa dikenai sanksi,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Kemitraan antara minimarket waralaba dengan pelaku usaha mikro dan usaha kecil di wilayahini  bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya kerja sama pemasaran, penyediaan tempat usaha, penerimaan produk, atau jenis kerja sama dalam bentuk lain yang disepakati bersama ditambah klausul untuk mengutamakan tenaga kerja lokal.

Dengan  kemitraan tersebut, Heroe berharap, pelaku usaha minimarket dan pelaku usaha mikro kecil (UMK) di wilayah bisa saling mendapat keuntungan dan minimarket yang memiliki modal lebih besar tidak dianggap sebagai pemangsa usaha yang lebih kecil.

Heroe menambahkan, kemitraan antara minimarket dengan pelaku UMK  di wilayah juga merupakan salah satu bentuk program “Gandeng Gendong” yang diluncurkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam program Gandeng-Gendong, pemerintah melibatkan berbagai pihak termasuk dunia usaha untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sejauh ini, pelaku usaha minimarket waralaba di Yogyakarta juga aktif dalam Forum “Corporate Social Responsibility” (CSR) Kota Yogyakarta. Mereka mendukung pelaku usaha mikro dan kecil untuk memasarkan produk,” katanya.

Untuk kepemilikan izin usaha, Heroe menambahkan agar pelaku usaha minimarket waralaba baru di Kota Yogyakarta segera mengurus kelengkapan izin usaha sehingga tidak hanya mengurus nomor induk berusaha (NIB) melalui “online single submission” (OSS).

“Ada izin usaha toko swalayan (IUTS) yang juga harus dipenuhi agar NIB yang diperoleh bisa berlaku efektif. Secepatnya harus diurus. Pengurusan melalui OSS bukan jalan pintas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya karena masih ada izin lokal yang harus dipenuhi,” katanya.

Kepemilikan NIB yang berlaku efektif, lanjut Heroe, memberikan banyak keuntungan ke pelaku usaha yaitu usaha yang dijalankan memperoleh perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak lagi memberlakukan pembatasan jumlah minimarket waralaba yang bisa beroperasi di kota tersebut. Pada aturan lama, jumlah minimarket waralaba di Kota Yogyakarta maksimal 52 unit.

Meskipun tidak lagi membatasi jumlah minimarket, namun operasional minimarket tetap harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan seperti jarak minimal 400 meter dari pasar tradisional, kemitraan dengan UMK, hingga pembatasan jam operasional.

Minimarket yang telah berdiri wajib menyesuaikan aturan paling lambat satu tahun sejak aturan diundangkan.

Selain itu, minimarket yang sudah berizin tetapi tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan tata ruang daerah juga diminta melakukan penyesuaian izin dalam jangka waktu satu tahun sejak peraturan diundangkan. Aturan diundangkan pada 17 September 2018.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019