Padang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp250 miliar untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit di wilayah kerjanya

"Hingga 8 April 2019 tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo dibayar BPJS Kesehatan Padang mencapai Rp250 miliar dengan mekanisme first in first out atau siapa yang pertama memasukan klaim akan lebih dulu dibayar," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Asyraf Mursalina di Padang, Selasa.

Ia menerangkan sumber pendanaan berasal dari alokasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar lebih awal oleh pemerintah.
Dalam melakukan pembayaran klaim diawali dengan pengajuan berkas secara lengkap oleh rumah sakit dan dalam waktu 10 hari akan dikeluarkan berita acara.

Kemudian pada hari ke-11 hingga ke-20 dilakukan verifikasi dan pada hari ke-21 hingga 25 merupakan waktu pembayaran oleh BPJS Kesehatan, kata dia.

Asyraf mengatakan jika pada hari ke-26 belum dilakukan pembayaran maka BPJS Kesehatan dikenakan denda satu persen per 30 hari terhadap nilai klaim.

Sementara setiap tanggal 15 merupakan waktu pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi dulu. Namun, kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," kata dia.

Ia menyampaikan dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

"Semoga pihak rumah sakit kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS," ujarnya.

Asyraf juga menginformasikan Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

Pada sisi lain apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama dan jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisasi, katanya.

Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Padang terdapat 220 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan 34 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan.

Ia menambahkan total iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan dari pemerintah di Sumbar mencapai Rp1,2 triliun, dengan total biaya yang dibayarkan mencapai Rp2,3 triliun.
"Jadi rasionya 186,3 persen perbandingan antara biaya yang diterima dengan dikeluarkan sehingga terjadi defisit dan harus ditalangi pemerintah," ujarnya.*


Baca juga: BPJS Kesehatan bayar rumah sakit di Maluku Rp107,791 M

Baca juga: BPJS Kesehatan : jika ada kendala saat berobat laporkan


 

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019