Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Agam, Eri Efendi di Lubukbasung, Senin, mengatakan 10 TPS itu berada di Kecamatan Palembayan satu TPS, Ampeknagari empat TPS, Tanjungmutiara satu TPS.

Sementara di Kecamatan Tanjungraya satu TPS, Matur satu TPS dan Tanjungmutiara satu TPS.

""Ini berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan pengawas TPS. Dari hasil pengamatan, Panwascam merekomendasikan ke 10 TPS untuk PSU ke PPK," katanya.

Kesepuluh TPS yang direkomendasi PSU tersebut karena ada temuan terhadap pemilih yang mencoblos menggunakan KTP tidak sesuai dengan domisili sebagaimana pada putusan MK bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih dapat menggunakan KTP dengan syarat sesuai alamat atau domisili.

KTP salah satu pemilih di 10 TPS itu bukan dari daerah setempat atau bukan orang di daerah pemilihan.

"Apabila ini terjadi, maka harus dilakukan PSU. Ini berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 Huruf d Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya.

Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan pelaksanaan PSU itu direncanakan digelar pada 27 April 2018.

Untuk jadwal pasti, pihaknya sedang membahas pelaksanaan dengan komisioner lain.

"Kita sedang melakukan rapat dalam membahas pelaksanaan PSU itu," katanya. 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019