Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu pada Sabtu (27/4).

Ketua KPU Agam Riko Antoni di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pelaksanaan PSU di 10 TPS itu telah ditetapkan melalui surat keputusan KPU Agam Nomor: 204/HK.03.I.KPT/I306/KPU-Kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Agam Dalam Pemilihan Umum 2019.

"Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno yang kita lakukan pada Senin (22/4) sore," katanya.

Ia menerangkan ke 10 TPS yang melakukan PSU itu yakni, TPS 2 Nagari Malalak Utara Kecamatan Malalak untuk lima pemilihan, TPS 17 Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjungmutiara untuk pemilihan DPD RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden, TPS 91 Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung untuk pemilihan DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden.

Sedangkan TPS 40 Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden, TPS 20 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden.

Sementara TPS 5 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPRD provinsi, DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden, TPS 26 Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Selain itu TPS 1 Nagari Batu Kambiang Kecamatan Ampeknagari untuk pemilihan DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden, TPS 12 Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, TPS 22 Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Proses pelaksanaan PSU sama dengan pemilihan sebelumnya, tetapi yang berbeda setiap TPS hanya ada satu, dua sampai lima pemilihan," tegasnya.

Untuk ketersediaan surat suara, Anton menambahkan surat suara untuk DPRD kabupaten sudah ada di gudang KPU setempat.

Sementara surat suara DPRD provinsi di KPU provinsi, surat suara DPD-RI, DPR-RI, presiden dan wakil presiden di KPU-RI.

"Kita akan menyurati agar mengirimkan surat suara untuk PSU," katanya.

Pelaksanaan PSU di 10 TPS itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu setempat berdasarkan pengamatan dan penelitian di TPS itu.

Sementara itu Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Agam, Eri Efendi menambahkan PSU itu karena ada temuan terhadap pemilih yang mencoblos menggunakan KTP tidak sesuai dengan domisili sebagaimana pada putusan MK bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih dapat menggunakan KTP dengan syarat sesuai alamat atau domisili.

KTP salah satu pemilih di 10 TPS itu bukan dari daerah setempat atau bukan orang di daerah pemilihan.

"Apabila ini terjadi, maka harus dilakukan PSU. Ini berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 Huruf d Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Intelkam Iptu Dwi Haryanto menambahkan pihaknya akan melakukan pengamanan menjelang, saat pemungutan suara di TPS dan setelah pemilihan.

"Kita siap mengamankan TPS agar PSU berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019