Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima berkas perkara dan barang bukti tersangka JWS, Kepala Desa "Pangulu Nagori" Bapahal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dalam kasus perambahan hutan dari penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan tersangka diduga telah melakukan dan menyuruh orang lain merambah hutan di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Berkas perkara tersangka Kepala Desa Bapahal Raya, menurut dia, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (23/4) beserta barang bukti berupa kayu.

"Selanjutnya, tersangka JWS dan barang bukti diserahkan Kejati Sumut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk diproses dan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, tersangka perambah hutan itu telah dibawa Kejari Simalungun dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Simalungun.

Tersangka menyuruh seseorang untuk mengangkut kayu olahan dari kawasan hutan Desa Bapahal Raya.

"Tarsangka Kepala Desa Bapahal Raya melanggar pasal 12 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai itu pula.

Sebelumnya, Polsus Hutan Dinas Kehutanan Sumut menangkap JWS, Kepala Desa Bapahal Raya, di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Raya. Selain itu, turut diamankan satu unit truk membawa 1,7 meter kubik kayu yang sudah diolah.

Kayu tersebut, diduga berasal dari hutan di kawasan Bapahal Raya, Kabupaten Simalungun.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019