Sidoarjo (ANTARA) - Sebanyak 500 unit telepon genggam yang disita dari warga penghuni Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, dimusnahkan oleh petugas.

Pemusnahan iitu sebagai upaya memerangi peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan dengan sarana komunikasi telepon genggam.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim, Pargiyono saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Sabtu mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi telepon genggam yang ada di dalam rutan.

"Hal ini untuk menepis tuduhan masyarakat yang mengatakan kalau peredaran narkoba itu banyak dikendalikan dari dalam lapas atau rutan," katanya Puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-55 di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Ia mengemukakan, pemusnahan telepon genggam hasil razia selama beberapa bulan terakhir.

"Ini adalah bentuk komitmen kami perang terhadap narkoba," ujar Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono.

Menurut Pargiyono, tidak ada satupun lapas atau rutan yang melakukan pembiaran terkait dengan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan.

"Kami juga melakukan penggeledahan blok hunian dilakukan secara berkala. Setiap minggu minimal dua kali kami lakukan penggeledahan," katanya.

Pihaknya juga memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terkena operasi tangkap tangan mencoba menyelundupkan telepon genggam ke dalam blok.

"Salah satu petugas telah diberikan hukuman disiplin dan ditempatkan di pulau Kangean. Sanksinya tegas, jika tetap ngeyel saja, kami tak segan-segan untuk lakukan pemindahan dan hukuman lainnya," ujarnya.

Dalam peringatan hari bakti itu, Pargiyono menekankan bahwa insan pemasyarakatan harus mengubah paradigmanya, yakni UPT Pemasyarakatan harus ditransformasikan sebagai pranata sosial untuk menyiapkan masyarakat yang tangguh, berketerampilan dan memiliki produktifitas tinggi.

"Perubahan paradigma diejawantahkan melalui program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan," katanya.

Program tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat memberikan perlakuan dengan target yang lebih spesifik melalui pola individualisasi perlakuan.

"Revitalisasi juga dibangun untuk membentuk sebuah flow dalam mendistribusikan kepadatan hunian. Mulai dari lapas super maximum, maximum, medium dan minimum security. Berdasarkan pada tingkat resiko sehingga tidak terjadi 'overcrowding' di suatu tempat," katanya.
Baca juga: Dirjen Pemasyarakatan: Revitalisasi tingkatkan kapasitas lapas
Baca juga: Lapas Lubukbasung musnahkan ratusan telepon genggam hasil sitaan

 

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019