Makassar (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan akan turun menyuarakan sejumlah tuntutan diantaranya pemberlakuan upah minimal kabupaten/kota (UMK) ataupun UMP pada 1 Mei 2019.

Ketua DPD KSPSI Sulsel Basri Abbas di Makassar, Sabtu, mengatakan masih cukup banyak perusahaan yang belum memberlakukan itu meski sudah disepakati sejak Januari 2019.

"Sejak diberlakukan lima bulan lalu atau per Januari, masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan aturan itu dengan mengupah buruh di bawah standar upah yang ditetapkan undang-undang nomor 13 dan SK Gubernur," katanya.

Bahkan ada sekitar 20 persen perusahaan yang ditemukan belum memberlakukannya.

Selain pemberlakuan UMK/UMP, pihaknya juga akan memperjuangkan berbagai hal seperti penolakan pemberlakuan outsourcing serta penolakan PP nomor 78 tentang pengupahan.

"Jadi dalam momentum Hari Buruh, kami akan kembali menyuarakan berbagai persoalan. Kami berharap minimal ada perbaikan dan kami tentu akan terus memperjuangkan," ujarnya.

Untuk lokasi aksi dari para buruh, kata dia, tetap akan fokuskan pada beberapa titik utama seperti di pelabuhan, Monumen Mandala dan jalan layang Makassar.

"Kami rencanakan dua hingga tiga ribuan buruh akan turun menyuarakan tuntutan perbaikan, bahkan tujuh konfederasi buruh yang akan turun menyuarakan tuntutan ini," kata dia.*


Baca juga: BPN yakin sikap politik Said Iqbal tidak berubah

Baca juga: Polisi Tangerang harap peringatan Hari Buruh tidak berlebihan


 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019