Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang mewah terkait kasus Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.

Selain Sri Wahyumi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Benhur Lalenoh (BNL) seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha dan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.

"Barang bukti yang diamankan sekitar Rp513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Barang-barang mewah yang diamankan, yakni handbag Channel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga Rp32.995.000, jam tangan Rolex Rp224.500.000, anting berlian Adelle Rp32.075.000, dan cincin berlian Adelle Rp76.925.000.

Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Dalam konferensi pers itu, tim KPK juga sempat menunjukkan beberapa barang mewah yang menjadi bukti dalam kasus suap tersebut.

KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara Bupati Talaud dengan Benhur atau pihak lain, misalnya pembicaraan proyek di Talaud dan komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ungkap Basaria.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, disebutkan bahwa tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan "fee" 10 persen dari bupati melalui Benhur sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.

"BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan "fee" 10 persen," ucap Basaria.

Benhur kemudian menawarkan kepada Bernard proyek di Kabupaten Talaud dan meminta "fee" 10 persen. Sebagai bagian dari "fee" 10 persen tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi.

"Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya BNL mengajak BHK untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudlan berdasarkan perintah bupati melalui BNL. BHK diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan bupati di Jakarta," ungkap Basaria.

Terkait "fee" yang diharuskan oleh Bupati Talaud, kata dia, Benhur meminta Bernard memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga terdapat proyek-proyek Iain yang dibicarakan oleh BNL yang merupakan orang kepercayaan Bupati," tuturnya.

Adapun, kata Basaria, kode "fee" dalam perkara ini yang digunakan adalah "DP Teknis".

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud ditetapkan sebagai tersangka suap

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019