Langkah pertama saya harus mengamankan 400 karyawan dan keluarganya di sana. Apakah nanti mutasi, rotasi. Kami atur semuanya sehingga sesuai dengan program yang berjalan saat ini, yaitu peningkatan kinerja PTPN V.
Pekanbaru (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara V memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 400 karyawan perusahaan perkebunan sawit plat merah tersebut setelah diharuskan melepas 2.800 hektare lahan perusahaan kepada masyarakat adat oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa kepada Antara di Pekanbaru, Riau, Selasa, mengatakan bahwa saat ini jajaran direksi perusahaan perkebunan sawit dan karet milik negara terbesar di Bumi Lancang Kuning itu masih merumuskan solusi dan penempatan karyawan.

"Langkah pertama saya harus mengamankan 400 karyawan dan keluarganya di sana. Apakah nanti mutasi, rotasi. Kami atur semuanya sehingga sesuai dengan program yang berjalan saat ini, yaitu peningkatan kinerja PTPN V," katanya.

Presiden Joko Widodo memutuskan agar 2.800 hektare lahan PTPN V yang berada di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dilepas dan diserahkan kepada masyarakat Desa Adat Senama Nenek.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas tentang 'Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan' yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, pekan lalu.

Jatmiko mengatakan bahwa sedikitnya 400 karyawan dengan total sekitar 1.200 jiwa termasuk keluarga mereka bermukim dan bekerja di perkebunan sawit tersebut. Mereka semua telah berada di sana sejak 22 tahun terakhir.

"Pikiran saya pertama kali, membayangkan teman-teman kami yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di sana. Mereka bekerja dan mengelola kebun sepenuh hati. Mereka pasti sedih, namun putusan apapun oleh pemerintah kami jalankan," ujarnya.

Direksi serta serikat pekerja PTPN V, lanjutnya, telah menemui para karyawan dan keluarga karyawan pada Minggu (5/5) atau beberapa hari setelah putusan tersebut keluar. Dalam pertemuan itu, dia memastikan karyawan akan tetap bekerja di PTPN V meski harus meninggalkan perkebunan yang akan dilepas tersebut.

Selain itu, dia menuturkan untuk sementara ini para karyawan diminta untuk tetap bekerja seperti biasa hingga pemerintah menentukan penyerahan lahan tersebut kepada negara.

Secara teknis, dia menuturkan bahwa PTPN V akan menyerahkan 2.800 hektare lahan tersebut kepada pemerintah baik melalui KLHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional.

Menurut dia, PTPN V telah diminta oleh Menteri BUMN Rini Soemarno untuk terus pro-aktif dengan putusan tersebut hingga penentuan hari penyerahan tiba. Namun, selama berita acara penyerahan belum ada, dia menegaskan PTPN V akan terus menjaga lahan tersebut dan meminta karyawan beraktivitas seperti biasa.

"Kami akan proaktif untuk kerja sama. Arahan Ibu Menteri BUMN agar kami proaktif dengan putusan biru. Bagi saya yang penting, keluarga saya di sana bisa diselamatkan," tuturnya.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019