Surabaya (ANTARA) - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa calon Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 tidak harus anggota dewan peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2019.

"Sejauh ini tidak pernah suara terbanyak. Semua itu tergantung keputusan partai, rapat partai dan mekanisme partai," kata Whisnu Sakti Buana yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Selasa.

PDI Perjuangan di Kota Surabaya mampu mempertahankan kemenangan dalam Pemilu 2019, setelah sebelumnya menang pada Pemilu 2014. Pada Pemilu 2014, PDI Perjuangan mendapat 15 kursi di DPRD Surabaya dan pada Pemilu 2019 diperkirakan juga mendapatkan kursi dengan jumlah yang sama.

Dengan demikian jabatan Ketua DPRD Surabaya secara otomatis milik partai peraih suara terbanyak yakni PDI Perjuangan. Informasi yang beradar saat ini ada dua calon dari PDI Perjuangan yang akan menduduki posisi Ketua DPRD Surabaya, yakni Syaifudin Zuhri (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya) dan Adi Sutarwijono (Ketua Bidang Pemenanangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Surabaya). Keduanga merupakan caleg petahana.

Syaifudin Zuhri sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, sedangkan Adi Sutarwijono sebagai Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya.

Meski demikian, Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa jabatan untuk Ketua DPRD Surabaya juga bukan dilihat dari anggota dewan yang saat ini menjabat posisi tertinggi di struktur partai. "Itu juga semua bagian dari mekanisme partai," katanya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai persiapan maju dalam Pilkada Surabaya 2020, Whisnu mengatakan aturan mengenai hal itu belum ada, sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

"Aturannya saja belum ada kok mencalonkan," katanya pula.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019