Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof Dr Yos Johan Utama berpendapat saatnya penguatan administrasi negara dalam pengelolaan Indonesia dan tidak hanya terus-menerus menggunakan dan bertumpu pada hukum pidana.

"Kita ini terus-terusan pakai hukum pidana. Sekarang kita lihat koruptor banyak masuk penjara, tapi kenyataannya tingkat korupsi masih tinggi dan cenderung meningkat," ucap Prof Yos dalam acara bedah buku "Deferred Prosecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis", karya Dr Asep N Mulyana   di Universitas Podomoro, Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan akibat penggunaan hukum pidana tersebut justru semakin meningkatkan korupsi yang tersembunyi. Para kontraktor enggan mengerjakan proyek infrastruktur dan lebih banyak mengerjakan proyek sumber daya manusia.

Rektor Undip Semarang itu memberi contoh untuk program pengentasan kemiskinan, program yang diselenggarakan yakni bimbingan teknis, diskusi terpumpun hingga seminar.

"Akibatnya banyak yang hanya kerjakan legaslitas saja. Sekarang kenapa harus pakai hukum pidana dan bangga memenjarakan orang. Padahal penegakan hukum yang hebat itu tidak ada yang dimasukkaan ke penjara, asas yang digunakan bukan curiga tetapi kepercayaan," tegasnya dia.

Yos juga menambahkan bahwa solusi dari hal itu adalah dikuatkannya administasi negara dan tidak lagi mengedepankan hukum pidana secara berkepanjangan.

Buku karya Dr Asep N. Mulyana mengemukakan dan menawarkan suatu model baru dalam penegakkan hukum terhadap kejahatan bisnis dengan konsep "Deferred Prosecution Agreement" atau perjanjian penuntutan yang ditangguhkan.

Asep menjelaskan cara-cara konvensional dalam penindakan melalui instrumen hukum pidana juga perlu untuk memperhatikan aspek sosial ekonomi dengan mempertimbangkan akibat dan dampak terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

Sementara Rektor Podomoro University, Dr Cosmas Batubara mengatakan pihaknya terus fokus mengembangkan keilmuan baik secara teoritis maupun praktis di bidang hukum bisnis.

Cosmas beharap dengan pengembangan itu diharapkan kampusnya dapat memiliki pengaruh dalam pengembangan kajian-kajian intelektual dibidang hukum.

Pewarta: Indriani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019