Brisbane (ANTARA News) - Orang tua Scott Anthony Rush, salah seorang dari sembilan warga Australia yang menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan 11,25 kilogram heroin 17 April 2005 di Bali (Bali Nine), mendukung kampanye anti hukuman mati dengan harapan putranya dapat selamat dari eksekusi mati di Bali. Kantor berita Australia (AAP), Kamis, melaporkan dukungan kedua orang tua Scott Rush pada kampanye anti-hukuman mati itu dibuktikan dengan keikutsertaan mereka dalam gerakan kampanye Dewan Keadilan Sosial Katolik Kristen (ACSJC) di Brisbane, Queensland. Ayah terpidana mati itu yakin bahwa dukungan Gereja, masyarakat, dan Pemerintah Australia sangat penting bagi perjuangannya menyelamatkan putranya dan warga Australia lain dari hukuman mati di Bali. "Saya yakin dengan dukungan ini dan dukungan pemerintah kita, Pemerintah Indonesia akan meresponsnya secara baik," katanya. Scott Anthony Rush adalah salah seorang dari sembilan warga Australia yang ditangkap aparat kepolisian Indonesia dalam kasus penyelundupan 11,25 kilogram heroin ke Sydney melalui Bali, pada 17 April 2005. kasus tersebut dikenal dengan sebutan "Bali Nine". Scott Rush bersama lima sejawatnya, yakni Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman pada 6 September 2006 telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis kasasi bagi Myuran dan Andrew itu, memperkuat hukuman mati yang telah dijatuhi oleh PN Denpasar kepada keduanya pada Februari 2006. Hukuman bagi Scott Rush diperberat oleh MA menjadi hukuman mati dari sebelumnya hukuman seumur hidup yang dijatuhkan PN Denpasar dan PT Denpasar. Tiga warga Australia lainnya, adalah Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens. Berbeda dari pemberitaan tentang seruan bagi penghilangan hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus yang populer dengan sebutan "Bali Nine" itu, media cetak dan elektronika Australia, seperti ABC dan Stasiun Televisi "Channel 7" justru menyodorkan berita "menghitung hari" bagi tiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002. Dalam laporannya, ABC menyebutkan bahwa Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera praktis hanya memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan permohonan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah permohonan akhir mereka ditolak MA. Dalam masalah hukuman mati bagi Amrozi dan kawan-kawan, mantan menteri luar negeri Australia, Alexander Downer, pernah mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melobi Indonesia untuk menyelamatkan nyawa ketiga terpidana yang bertanggung jawab terhadap kematian 88 warga Australia itu. Australia termasuk salah satu negara di dunia yang telah lama menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya. Orang terakhir yang dihukum mati di Australia adalah Ronald Ryan pada 1967. Sejak lahirnya UU Penghapusan Hukuman Mati 1973, seluruh negara bagian di negara berpenduduk 21 juta jiwa itu telah meniadakan hukuman mati. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007